Bila kita merunut sejarah pemerintahan Islami hingga masa khulafaur rasyidin, kita melihat bahwasanya demokrasi tidak diterapkan di sana. Penerapan demokrasi justru akan merugikan keberlangsungan penyelenggaraan negara Islam. Saat itu da’wah Islam belum melewati satu generasi. Banyak wilayah baru ditaklukkan oleh khilafah Islam. Penduduk wilayah taklukan tersebut masih banyak yang belum memeluk Islam. Kalaupun memeluk Islam, mereka masih banyak yang tergolong munafik, atau masih menyimpan dendam karena keluarga mereka terbunuh dalam peperangan dengan pasukan Islam.
Bila dalam situasi seperti itu diterapkan demokrasi, celah musuh-musuh Islam untuk menguasai negara akan sangat besar. Karena muhajirin dan anshor, sebagai basis massa Islam yang tidak diragukan lagi loyalitasnya, hanya merupakan minoritas dibanding penduduk daulah Islam keseluruhan. Para sahabat juga terkonsentrasi di wilayah Makkah dan Madinah. Bila dilakukan pemilu sistem distrik pada waktu itu, tentunya para sahabat sudah kalah dalam pemilu. Bisa jadi khalifahnya bukan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali rodhiyalloohu ‘anhum, tetapi malah munafik seperti Abdullah bin Ubay.
Permasalahan itu juga bisa terjadi di negara manapun yang penduduknya bukan mayoritas muslim, atau kalau mayoritas muslim tapi bukan muslim yang tunduk dengan syariat, termasuk Indonesia. Maka wajar bila pemimpin yang terpilih dari sistem demokrasi ini tidak memenuhi kriteria minimal pemimpin Islam yang diharapkan. Peraturan yang baru sekedar “berbau” syariat Islam pun sudah ditolak dengan antipati oleh masyarakat muslim sendiri.
Namun di masa lalu juga pernah terjadi pemerintahan Islam yang begitu menindas, contohnya pada zaman Yazid bin Muawiyah. Otoritas mutlak pemerintahan Yazid membuat kesewenang-wenangannya tidak bisa dikekang.
Tentunya kita tidak bisa menggantungkan nasib ummat terhadap individu pemimpin. Sejarah menunjukkan bahwa potensi keburukan dari individu bisa diminimalkan dengan sistem yang baik. Namun apakah sistem tersebut harus demokrasi?
Keunggulan-keunggulan sistem yang sekarang dominan hadir di negara-negara demokrasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa keunggulan tersebut adalah ciri khusus demokrasi yang tidak bisa hadir di sistem selainnya. Prinsip-prinsip transparansi, pertanggungjawaban, dan pengawasan berimbang bisa pula diterapkan di sistem non demokrasi.
Menurutku sistem Islam adalah sistem yang berlandaskan kebenaran dan kemampuan. Sistem yang berlandas kebenaran artinya kebenaran harus menang, walau ia didukung oleh minoritas. . Sistem yang berlandas kemampuan artinya amanah harus dipegang oleh ahlinya, semacam Kabinet Ahli dalam istilah pemerintahan sebagai lawan dari kabinet koalisi yang berorientasi kompromi politik.
Sistem yang berlandas kebenaran dan kemampuan tetap dapat menerapkan prinsip-prinsip good governance. Masyarakat umum berfungsi sebagai pengawas, evaluasi, masukan, tetapi tidak menentukan aturan. Masyarakat diatur, bukan mengatur. Pembuat aturan adalah mereka yang menguasai masalah dan yang paling konsisten menegakkan aturan tersebut. Aturan tidak boleh dibuat oleh mereka yang suka melanggarnya.
Penguasa tidak bisa otoriter, karena begitu ia menunjukkan kelemahannya, maka kekuasaannya bisa dicabut. Siapa yang mencabut? Yang berwenang untuk mencabut kekuasaan dari penguasa adalah badan musyawarah yang terdiri dari para ahli di berbagai bidang, dengan syarat minimal memiliki akhlak dan ilmu agama yang cukup.
Bagaimana proses peralihan dari sistem demokrasi saat ini ke sistem tersebut? Sistem demokrasi sekarang ini memfasilitasi perubahan ke sistem baru dengan menetapkan orang-orang yang akan membuat aturan main baru. Sama seperti pemerintahan orde baru yang otoriter memfasilitasi reformasi dengan membuat pemilu yang demokratis dan membuat lembaga-lembaga kelengkapan yang mendukung reformasi tersebut, seperti KPU, KPK, ombudsman, dll.
(dipublish ulang dari versi asli di denoenk.blogs.friendster.com yang dimuat pada 5-9-2006)
MEMIKIRKAN AYAT-AYAT ALLOH
Friday, May 11, 2007
Sistem Pemerintahan Islami
Label: Negara
No comments:
Post a Comment