
Keraguan tersebut awalnya muncul ketika melihat kenyataan banyaknya ragam pemahaman Islam yang sama memiliki argumentasi dari nash maupun rasional, sehingga orang awam sulit menentukan mana yang benar di antara beragam pemahaman tersebut. Keraguan itu diperkuat secara teoritis dengan melihat bahwa proses pemahaman terhadap Al-Quran dan Sunnah dilakukan oleh akal yang membawa kepada multi-interpretasi.
Walaupun demikian, dasar teoritis keraguan di atas sangat lemah. Bahwa adanya kemungkinan multi-interpretasi pada suatu teks adalah pernyataan yang benar, akan tetapi tidak berlaku pada semua teks. Dari kemungkinan interpretasinya, ada dua jenis teks: teks yang membawa ke interpretasi tunggal dan teks yang membawa pada interpretasi non-tunggal (multi-interpretasi). Namun interpretasi terhadap kedua jenis teks memiliki kaidah yang sama, “interpretasi suatu teks tidak bisa bertentangan dengan makna harafiah teks tersebut.”
Dalam konteks pembuatan hukum tertulis, para perumus teks hukum berusaha keras agar teks hukum tersebut meminimalkan kemungkinan multi-interpretasi. Mereka melakukan minimasi tersebut dengan menyebutkan definisi yang terang, dan menjelaskan serinci-rincinya tiap aspek yang ingin diatur.
Dalam semua bidang ilmu, definisi selalu diletakkan di awal pembahasan dalam rangka menghindari kekaburan pemahaman dan kesalahan interpretasi. Definisi harus menunjukkan hakikat sesuatu dan sekaligus menegasikan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari sesuatu tersebut.
Al-Quran sendiri menyebutkan bahwa padanya terdapat ayat-ayat yang menunjuk pada interpretasi tunggal (muhkamat) dan ayat-ayat yang menunjuk pada multi-interpretasi (mutasyabihat).
Kaidah umum untuk menginterpretasi sesuatu yang masih kurang jelas adalah dengan merujuk kepada sesuatu lain yang sudah jelas. Kaidah ini berlaku untuk interpretasi semua jenis teks. Karenanya, interpretasi terhadap ayat mutasyabihat harus berpegang pada ayat muhkamat.
Kesimpulan
Dengan demikian, akal tidak bebas sepenuhnya dalam menginterpretasi Al-Quran dan Sunnah. Interpretasi akal dibatasi paling tidak oleh dua kaidah yang rasional dan universal. Pertama, interpretasi tidak bisa bertentangan dengan makna harafiah ayat atau hadits. Kedua, interpretasi ayat mutasyabihat harus berpegang pada ayat muhkamat.
Barangsiapa yang tidak berpegang pada dua kaidah ini, dia akan terjatuh pada kesalahan interpretasi. Barangsiapa tidak mempercayai dua kaidah ini, maka kesehatan akalnya diragukan. Lagipula orang tersebut tidak akan konsisten, di kehidupan sehari-hari ia pasti menerapkan dua kaidah itu. Ia tidak konsisten untuk menerapkan dua kaidah tersebut pada saat mentafsirkan Al-Quran dan Sunnah karena interpretasi akan menjadi tidak bisa dibelokkan agar sesuai dengan pra-anggapannya.
No comments:
Post a Comment