Para ulama hadits membedakan hadits berdasarkan kekuatan periwayatannya. Secara garis besar hadits dibedakan menjadi dua: shahih (terpercaya) dan dhoif (lemah). Dalam menetapkan suatu hadits masuk ke kategori mana, hadits dinilai dari ketersambungan riwayat dan pribadi sang perawi.
Terkadang riwayat tersambung hingga Rosululloh s.a.w. tapi ada satu atau lebih perawi dalam jalur periwayatan yang kurang terpercaya sehingga statusnya menjadi lemah. Dapat pula seluruh periwayat terpercaya, tetapi jalur terputus di tengah ataupun ujung.
Ulama juga membedakan hadits berdasarkan jumlah jalur periwayatan. Secara umum, dari banyaknya jalur periwayatan, hadits dibedakan menjadi dua: ahad dan mutawatir. Hadits mutawatir adalah hadits yang jalur periwayatannya sangat banyak pada seluruh level jalurnya. Berapa minimal jumlah jalur periwayatan agar suatu hadits bisa disebut sebagai hadits mutawatir tidak ada standar yang pasti, tergantung masing-masing ulama hadits. Sementara hadits yang jalur periwayatannya tidak terlalu banyak disebut sebagai hadits ahad. Sehingga yang disebut hadits ahad bukan cuma hadits yang memiliki satu jalur periwayatan, namun dapat pula lebih dari satu, yakni 2,3,4 atau lainnya yang belum sampai tingkatan mutawatir.
Yang menjadi perhatian dalam artikel ini adalah bagaimana seharusnya penyikapan kita atas berbagai jenis hadits ini. Ada dua pertimbangan, yakni wahyu dan rasional. Pertimbangan wahyu adalah bagaimana Quran dan sunnah Rosul menunjukkan cara menyeleksi berbagai hadits.
Mana yang lebih kita percayai: berita yang disampaikan oleh sepuluh orang yang tidak kita kenal atau kita kenal sebagai orang yang tidak bisa dipercayai dengan berita dari satu orang yang kita percaya sepenuhnya kejujuran dan kehati-hatiannya dalam menyampaikan berita. Secara rasional, kita lebih memilih berita yang berasal dari satu orang yang kita percayai.
Jumlah pemberi kabar memang mempengaruhi tingkat kepercayaan kita pada suatu kabar, tetapi ia merupakan faktor sekunder. Faktor yang primer dalam menentukan kepercayaan kita pada suatu kabar adalah pada tingkat kepercayaan kita pada penyampai kabar.
Kepercayaan kita pada pemberi kabar dibangun dari informasi masa lalu pemberi kabar yang kita ketahui sendiri maupun kesaksian orang lain mengenainya. Pengalaman diri kita sendiri tidak cukup untuk menentukan penilaian terhadap seseorang, karena bisa jadi orang tersebut bersikap beda dengan diri kita karena ia memiliki kepentingan terhadap kita. Oleh karena itu kita perlu membandingkan kesaksian banyak orang untuk menentukan penilaian akhir terhadap seseorang.
Apabila seseorang sama sekali tidak kita kenal dan tiada orang lain yang mengenalnya, maka kita sama sekali tidak bisa menentukan penilaian terhadap orang tersebut. Kita akan ragu untuk menerima sepenuhnya kabar yang dibawanya, namun juga tidak bisa serta merta menolaknya.
Dalam permasalahan agama, prinsip kehati-hatian diterapkan. Berita apapun harus diteliti kadar kepercayaannya. Untuk itu hanya berita terpercaya (sahih) saja yang dapat diterima untuk menimbulkan konsekuensi agama. Berita yang jelas dipastikan kepalsuannya tentu saja langsung ditolak. Sementara berita yang meragukan tetap tidak dapat diterima untuk menimbulkan konsekuensi agama. Oleh karena itu, paling jauh berita-berita yang meragukan ini hanya diterima bila ia tidak bertentangan dengan berita yang dipercaya dan tidak menimbulkan konsekuensi dalam agama.
Ulama memakai kabar israiliyat hanya untuk membantu menafsirkan Al-Qur’an bila ia tidak bertentangan dengan kabar lain yang lebih sahih. Namun pemakaian kabar israiliyat ini sama sekali tidak menimbulkan kewajiban amalan maupun pengimanan. Sebagian ulama menerapkan standar yang lebih ketat dengan tidak memakai sama sekali kabar yang meragukan ini.
Perbedaan sikap terhadap tipe-tipe hadits berdasarkan kadar kepercayaannya berkonsekuensi munculnya perbedaan ajaran. Sebagian kelompok Islam masih mengizinkan pemakaian hadits-hadits yang terkategori lemah dalam pengambilan hukum dan penyampaian ajaran agama. Pada sisi ekstrim yang lain, ada pula kelompok pemahaman yang menganggap bahwa selain Al-Quran dan hadits mutawatir, tidak boleh diambil sebagai dasar keimanan. Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, yakni hadits ahad, walaupun terkategori shahih, isinya tidak bisa diimani, namun hanya bisa dimanfaatkan dalam menetapkan hukum (fiqih).
Pengambilan hadits dhoif sebagai dasar ajaran agama berisiko untuk menerima ajaran yang sebenarnya bukan ajaran Muhammad s.a.w. Memang tidak semua hadits dhoif merupakan hadits palsu. Sebagian hadits dhoif merupakan hadits yang pada tingkat diragukan karena kelemahan periwayat maupun keterputusan jalur periwayatan. Namun prinsip konservatif perlu diterapkan dalam agama. Firman Alloh s.w.t. menyebutkan bahwa kepercayaan terhadap dzon adalah sikap orang-orang kafir. Bahkan secara tegas, firman Alloh menyebutkan bahwa dzon tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kebenaran. Sementara agama haruslah berisi kebenaran, maka ia tidak boleh didasarkan pada sesuatu yang masih terkategori dzon.
Dengan alasan yang sama, sekelompok orang menolak hadits ahad sebagai dasar keimanan. Mereka menganggap bahwa hadits ahad hanya menimbulkan dzon, tidak menimbulkan keyakinan. Oleh karenanya, hadits ahad tidak boleh dipakai sebagai dasar keimanan.
Celah dalam pernyataan di atas adalah mengenai penetapan hadits ahad sebagai hanya menimbulkan dzon, tidak menimbulkan keyakinan. Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa jumlah yang semakin banyak memang menambah keyakinan kita terhadap suatu kabar, namun penambahan keyakinan karena jumlah ini hanya sedikit dan tidak bisa menggantikan syarat kepercayaan pembawa kabar. Sebaliknya, kabar dari seorang yang terpercaya cukup untuk menimbulkan keyakinan selama ia tidak bertentangan dengan kabar dari orang terpercaya lainnya. Bila terkesan ada pertentangan antara kabar yang dibawa oleh dua atau lebih orang yang sama-sama terpercaya, maka sebelum menolak salah satu kabar, terlebih dulu harus dipastikan bahwa memang kedua kabar itu saling bertentangan. Siapa tahu sebenarnya kedua kabar tersebut menjelaskan hal yang berbeda atau berlaku pada kondisi khusus sehingga kedua kabar tersebut tidak saling bertentangan.
Dalam kasus hadits ahad shahih yang terkesan bertentangan dengan Al-Quran, maka perlu dipastikan terlebih dulu bahwa hadits tersebut memang bertentangan. Karena bisa jadi hadits tersebut merupakan suatu pengkhususan, atau menambahkan sesuatu yang memang belum diterangkan oleh Al-Quran. Ketika Al-Quran tidak menerangkan adzab kubur dan kedatangan Dajjal, tidak berarti Al-Quran menolak eksistensi keduanya. Sebagaimana Rosululloh dapat menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-Quran, maka Rosululloh bisa saja membawa kabar gaib yang belum diterangkan oleh Al-Quran. Ketika tidak ada pertentangan yang jelas antara Al-Quran dan hadits sahih ini, maka tidak ada alasan untuk menolak kabar gaib yang terdapat dalam hadits sahih.
Hingga saat ini, saya belum menemui hadits sahih yang secara jelas bertentangan dengan isi Al-Quran. Kalau memang ada, baru bisa kita tolak isi hadits tersebut. Tapi kembali lagi, kita perlu berhati-hati dalam menetapkan eksistensi pertentangan tersebut. Karena konsekuensinya dua hal, yang ringan adalah kita meragukan periwayat yang disaksikan oleh banyak orang sebagai terpercaya, dan yang berat adalah kita menuduh Rosululloh telah mengajarkan hal yang saling bertentangan. Karena konsekuensi kedua tidak mungkin kita ambil, maka biasanya kita lebih suka meragukan periwayatnya. Keraguan yang paling ringan adalah keraguan terhadap ingatan periwayat, bukan keraguan atas kejujurannya.
Penolakan terhadap hadits sahih karena matan (isi) hadits yang bertentangan dengan Al-Quran saja harus diterapkan secara hati-hati. Kemungkinan pertentangan itu pun sangat kecil.
Namun tidak demikian halnya dengan penolakan terhadap hadits atas dasar matan yang bertentangan dengan rasionalitas, karena tidak ada standar atas rasionalitas. Pada pertentangan pendapat atas suatu permasalahan, masing-masing pendapat senantiasa bisa memberikan rasionalitasnya. Pada satu waktu tertentu mungkin rasionalitas satu pendapat unggul atas pendapat lainnya. Namun pada waktu lain bisa saja pendapat yang berseberangan menemukan rasionalitas baru yang mengungguli pendapat yang sebelumnya lebih kuat.
Oleh karena itu, kita tidak pernah bisa menggunakan rasionalitas untuk menyeleksi kesahihan hadits. Sebaliknya Al-Quran dan hadits sahih yang seharusnya kita gunakan untuk menyeleksi kesahihan cara dan hasil berpikir kita.
1 comment:
wah ...salam kenal mas said
saya jadi inget pelajaran waktu aliyah nih...
blog nya bagus...berisi
salam
faif
Post a Comment